Syarat Calon Isteri
Analisis Hadis Riwayat Al -Bukhori Nomor 4700
Drs. Dame Siregar,M.A.
Abstrak
Syarat nikah wajib dipenuhi sebelum melangsungkan iajab qobul akad nikah. Hukum mahar ada yag fardu dan yang sunnah. Mahar diberikan suami kepada Isteri sesudah wati pertama, jika sama pengakuan sebelum akad nikah bahawa dia perwaan. Jika tidak perwanan maka wajib diceraikan, karena haram menikah satu di antaranya pernah berzina dengan rela. Mahar disepakati sebelum dan ayau sesudah akad nikah. Mahar wajib dibayar suami setengahnya jika diceraikan sebelum wati pertama, nmaun boleh dimaafkan oleh mantan isteri atau walinya, jika sebelum akad nikah mahar sudah ditentukan bersama dan dan tidak ada iddah, jika ada penyesalan sama mantan suami ingin menikahinya mulai dari awal peminangan, mahar, ijab qobul. Jika mahar belum ditentukan, nmaun suami mentolaka isteri sebelum diwatinya, maka suami meberikan pemberian kepada isteri sesuai enagn kemampuan mantan suami, dan tidak ada iddah, jika ada penyesalan sama mantan suami ingin menikahinya mulai dari awal peminangan, mahar, ijab qobul. Syarat isteri atau suami Islam, balig, jika belum tunda wati sesuadah balig. Jika masih perwan maunya wanita adalah diamnya, jika janda harus mengatakan iya atau mau dan istilah lain. Izin wali calon isteri wajib diketahui dengan baik jangan direkayasa dan cara penipuan lainnya baik perwaan atau janda. Calon suami atau isteri sebaiknya berilmu, berharata, baik keturunan, dan memiliki keagamaan (tahu mmebca Alquran, hadis,. Mengethui aratinya, fardu ‘ain dan kifayah, peraktek ibadah, tahu mana yang haram dan halal, bukan hanya agama Islam KTP saja. Jika muallaf wajib dulun mendalami ajaran Islam dangan baik. Jika pezian wajib menunggu pernikahan satu tahun dari awal perzinaan, maka wajib tahu kapan awal berzina. Pezina sama pezina yang boleh dinikahkan setelah satu tahun ditunggu. Jika ada anak hasil zina wanita, maka menjadi anak Ibu bukan anak ayah, wali nikah nanti saat menikah anak tersebut wali nikah. Calon suami atau isteri jangan pezina, LGBT, peminum khomar, perokok, pencuri, pembunuh, penipu. Jangan mengumpul atau poligami antara dua bersaudari, dengan putri saudra kandung atau seayah atau seibu, atau dengan bunde isteri baik sekandung atau seibu atau seayah saja, etek dari Ibu baik sekandung atau seibu atau seayah. Jangan wanita yang sudah diakad nikahkan kepada anak kandung walaupun belum diwati anak kandung. Jangan wanita di mana Ibu kandungnya sudah diwati, jika belum diwati boleh boleh dinikahi. Jangan isteri orang lain baik muslim atau nonmuslim yang masih syah. Jangan wanita dalam masih pinangan laki-laki lain, demikian juga wanita masih iddah baik iddah wafat, crai atau wanita yang dili’an oleh suaminya. Jangan wanita muharromah berdasarkan Alquran dan hadis.
Keyword: Syarat Nikah Wajib Dipenuhi Boleh Ijab Qobul
Abstract
Marriage requirements must be fulfilled before holding the qobul marriage contract. The law of dowry is fardu and the sunnah. Mahar is given by the husband to the wife after the first wati, if the same is the acknowledgment before the marriage contract that he is an officer. If it is not official then it must be divorced, because unlawful marriage one of them has committed adultery willingly. Mahar agreed before and after the marriage contract. Mahar must be paid by the husband half if divorced before the first wati, but may be forgiven by his ex-wife or guardian, if before the marriage ceremony the dowry has been determined together and and there is no iddah, if there is regret the ex-husband wants to marry her from the beginning of the marriage, dowry, consent qobul. If the dowry has not been determined yet, but the husband is the wife of the wife before the inheritance, then the husband gives gifts to the wife according to the ability of the ex-husband, and there is no doubt, if there is regret the ex-husband wants to marry her from the beginning of the dowry, qobul. Terms of Islamic wives or husbands, balig, if you haven't delayed the wati according to balig. If you still want a woman to be a silence, if the widow has to say yes or want and other terms. The permission of the prospective wife's guardian must be well known, not to be engineered and other fraudulent methods, whether for officers or widows. Prospective husbands or wives should be knowledgeable, gifted, good descendants, and have religion (know mmebca Alquran, hadith, Mengethui aratinya, fardu 'ain and kifayah, peraktek worship, know which ones are haram and halal, not just like Muslim in identity card. converts must first study the teachings of Islam well. If the adherent is obliged to wait for the marriage one year from the beginning of adultery, then the adulterer and adulterer may be married after a year is awaited. If there is a child resulting from a woman's adultery, then becoming a child is not father's child, guardian of marriage later when married the child is a marriage guardian.Prospective of husband or wife do not be adulterer, LGBT, drinkers of khomar, smokers, thieves, murderers, fraudsters.Do not gather or polygamy between two sisters, with sisters or siblings or a thousand, or with a bundle of wives, either in the same age or as a whole or as a whole, ethics from either a mother or a mother or a mother. although not yet born by biological children. Do not the woman in which her biological mother has been entrusted, if not married, may be allowed to marry. Do not wife other people either Muslim or non-Muslim who are still legitimate. Do not the woman in the other boy's proposal, as well as the woman still iddah whether he is dead, crai or the woman who is married to her husband. Don't muharromah women based on the Koran and Hadith.
Keyword: Marriage Requirements Must Be Fulfilled By Ijab Qobul
Pendahuluan
Syarat merupakan pendahuluan yang wajib dipenuh sebelum melakkan rukun suatu ibadah. Jika syarat belum terpenuhi maka hati hati untuk tidak melangsungkan nikah tersebut. Sebahagian pemahaman untuk apa melakukan syarat ujung-ujungnya adalah rukunnya yang menjadi tujuan suatu ibadah. Jawabanna pahala dan manfaat syarat sama dangan pahala rukunnya. Dengan kata lain tidak syah rukun ibadah jika syaratnya belum terpenuhi. Syarat calon isteri dipenuhi dengan sungguh-sungguh agar jangan mudah bosan, melihatnya, bukan mudah membandingkannya dengan wanita lain, mudah memarahinya, mengejeknya, meninggalkannya, akhirnya mudah untuk menceraikannya, maka anak-anak terlantar hidup dan agamanya. Adapun hadis riwayat al-Bukhori nomor 4700 tersebut adalah sebagai berikut:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
(BUKHARI - 4700) : Telah menceritakan kepada kami Musaddad Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ubaidullah ia berkata; Telah menceritakan kepadaku Sa'id bin Abu Sa'id dari bapaknya dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung."
Pembahasan
Nikah artinya wathi’ atau senggama atau bersetubuh antara suami dan isteri. Ibadah ini merupakan kebutuhan atas kenormalan dua insan yang berbeda. Untuk membolehkannya wajib dilalui aturan pernikahan yaitu syarat dan rukunnya. Namun dalam tulisan ini yang dibahas hanya syarat nikah (Islam, balig (belum boleh senggama jika belum balig ditunda dulu senggama seperti pernikahan Nabi dengan ‘Aisyah), ada izin wali melalui peminangan atau khitbah, janda habis iddah, jangan wanita yang sedang dikhitbah laki-laki lain, mahar yang disepakati namun diberikan setelah senggama awalnya.
Syarat Calon Suami Dan Isteri
Karena Harta
1. Wanita jangan nikah syigor dalilnya sebagai berikut:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الشِّغَارِ وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الْآخَرُ ابْنَتَهُ لَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ[1]
(BUKHARI - 4720) : Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf Telah mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar radliallahu 'anhuma, bahwasanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Asy Syiqhar. Asy Syighar adalah sesorang menikahkan anak perempuannya kepada orang lain agar orang lain tersebut juga mau menikahkan anak perempuannya dengannya, sedangkan diantara keduanya tidak ada mahar.
Penguat
حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الشِّغَارِ وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الْآخَرُ ابْنَتَهُ لَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ[2]
(MALIK - 980) : Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang tentang nikah Syighar. Syighar adalah seseorang yang menikahkan puterinya dengan orang lain dengan syarat orang tersebut menikahkan puterinya dengan dirinya tanpa mahar antara keduanya."
Analisis
a. Jika ada maharnya bersama-sama boleh saja
b. Namun jika tidak ada maharnya haram nikah syigor
c. Mahar itu merupakan modal bagi isteri dan modal bagi suami jika isteri memberikannya dengan ikhlas
2. Jangan janda yang tidak izin darinya secara langsung atau jangan paksaan dari walinya dalilnya sebagai berikut:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ قَزَعَةَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَمُجَمِّعٍ ابْنَيْ يَزِيدَ بْنِ جَارِيَةَ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ خَنْسَاءَ بِنْتِ خِذَامٍ الْأَنْصَارِيَّةِ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهَا[3]
(BUKHARI - 6432) : Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Qaza'ah telah menceritakan kepada kami Malik dari 'Abdurrahman bin Al Qasim dari ayahnya dari 'Abdurrahman dan Mujamma', dua anak Yazid bin Jariyah Al Anshari, dari Khansa' binti Khidzam Al Anshariyah; bahwa ayahnya mengawinkannya ketika itu ia janda dengan lak-laki yang tidak disukainya, kemudian dia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau membatalkan pernikahannya.
Analisis
a. Boleh saja wanita tidak mau sama calon suami pilihan orangtuanya disebabkan harta dan penyebab lain
b. Maka pilihan orangtua atau pilihan calon isteri seharusnya adakan khitbah atau peminangan dengan baik dan bersahaja
c. Kemudian dilanjutkan jenjang mahar dan akad nikah
3. Jangan wanita nikah sirri dalilnya sebagai berikut:
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ الْمَكِّيِّ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أُتِيَ بِنِكَاحٍ لَمْ يَشْهَدْ عَلَيْهِ إِلَّا رَجُلٌ وَامْرَأَةٌ فَقَالَ هَذَا نِكَاحُ السِّرِّ وَلَا أُجِيزُهُ وَلَوْ كُنْتُ تَقَدَّمْتُ فِيهِ لَرَجَمْتُ[4]
(MALIK - 982) : Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abu Az Zubair Al Maki berkata, "Pernah dihadapkan kepada Umar Ibnul Khattab suatu pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang laki-laki dan seorang wanita, maka Umar berkata, "Ini adalah nikah sirri, saya tidak membolehkannya. Sekiranya saya menemukannya, niscaya saya akan merajamnya."
Analisis
a. Nikah sirri adalah nikah di mana saksinya tidak sempurna syaratnya yaitu dua orang laki-laki, bukan satu laki-laki dan satu wanita
b. Berarti wanita tidak syah menjadi saksi dalam pernikahan hanya boleh saksi jual beli atau utang piutang, yaitu satu pria dan dua wanita (QS, al-Baqoroh ayat 282)
Karena Keturunan
1. Jangan wanita masih masa iddah, hukumannya dipukul dan menjadi muharrom Abadan artinya haram selamanya lawan dari muharrom muwaqqot haram sementara contoh mengumpul dua bersaudara atau bersama bunde atau eteknya atau dengan putrid sadara kandung isteri dalilnya sebagai berikut:
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَعَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ أَنَّ طُلَيْحَةَ الْأَسَدِيَّةَ كَانَتْ تَحْتَ رُشَيْدٍ الثَّقَفِيِّ فَطَلَّقَهَا فَنَكَحَتْ فِي عِدَّتِهَا فَضَرَبَهَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَضَرَبَ زَوْجَهَا بِالْمِخْفَقَةِ ضَرَبَاتٍ وَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا ثُمَّ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ فِي عِدَّتِهَا فَإِنْ كَانَ زَوْجُهَا الَّذِي تَزَوَّجَهَا لَمْ يَدْخُلْ بِهَا فُرِّقَ بَيْنَهُمَا ثُمَّ اعْتَدَّتْ بَقِيَّةَ عِدَّتِهَا مِنْ زَوْجِهَا الْأَوَّلِ ثُمَّ كَانَ الْآخَرُ خَاطِبًا مِنْ الْخُطَّابِ وَإِنْ كَانَ دَخَلَ بِهَا فُرِّقَ بَيْنَهُمَا ثُمَّ اعْتَدَّتْ بَقِيَّةَ عِدَّتِهَا مِنْ الْأَوَّلِ ثُمَّ اعْتَدَّتْ مِنْ الْآخَرِ ثُمَّ لَا يَجْتَمِعَانِ أَبَدًا قَالَ مَالِك وَقَالَ سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ وَلَهَا مَهْرُهَا بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْهَا[5]
(MALIK - 983) : Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab dari Sa'id Ibnul Musayyab dari Sulaiman bin Yasar berkata, "Thulaihah Al Asadiyah adalah isteri Rusyaid Ats Tsaqafi, tetapi kemudian ia menceraikannya. Thulaihah kemudian menikah pada masa iddahnya. ' Umar Ibnul Khattab lantas memukulnya, demikian juga dengan suaminya, ia memukul Thulaihah dengan cambuk berkali-kali. Umar kemudian memisahkan antara Thulaihah dengan suaminya (yang kedua) . Setelah itu ia berkata, "Wanita mana saja yang menikah pada masa iddahnya, jika suaminya yang menikahinya belum menyetubuhinya maka keduanya harus dipisahkan, lalu ia harus melanjutkan sisa masa iddahnya dari suami yang pertama. Dan suami yang kedua itu setatusnya sebagai pelamar saja. Tetapi jika ia (suami kedua) telah menggaulinya, maka keduanya dipisahkan, lalu Isterinya melakukan iddah pada sisa masa iddahnya dari suaminya yang pertama kemudian ditambah dengan iddah dari suaminya yang kedua, dan keduanya tidak boleh bersama lagi untuk selamanya." Malik berkata; "Sa'id Ibnul Musayyab berkata; 'Perempuan tersebut berhak mendapatkan mahar (dari suami kedua), karena ia telah mensetubuhinya."
Analisis
a. Wanita berhak mendapatkan mahar dari pria yang menyetubuhinya walaupun menikahi dalam masa iddah suami pertama jika tidak diketahuinya hal itu salah
b. Wanita wafat suamiya maka idaahnya 4 bulan 10 hari. Jika dia ragu tentang haidnya maka wajib menunggunya sampai tidak ada kekhawatirannya dia hamil.
c. Iddah merupakan harga diri seorang wanita menjadi indicator keturunan yang terhormat
d. Bukan seperti barang atau hewan secepatnya boleh dijual setelah dikembalikan pembeli pertama dan selanjutnya
4. Jangan menikahi wanita hamba setelah menikahi wanita merdeka untuk dimadu kecuali ada rido dari wanita merdeka tersebu dalilnya sebagai berikut:
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ لَا تُنْكَحُ الْأَمَةُ عَلَى الْحُرَّةِ إِلَّا أَنْ تَشَاءَ الْحُرَّةُ فَإِنْ طَاعَتْ الْحُرَّةُ فَلَهَا الثُّلُثَانِ مِنْ الْقَسْمِ[6]
(MALIK - 984) : Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id dari Sa'id Ibnul Musayyab ia berkata; "Hamba sahaya tidak boleh dinikahi untuk dimadu dengan wanita merdeka, kecuali jika wanita merdeka tersebut rida. Jika wanita merdeka tadi menyetujui maka dia berhak mendapatkan dua pertiga dalam pembagian."
Analisis
a. Pria merdeka sewajarnya menikah dengan wanita merdeka
b. Jika khawatir jatuh zina, maka boleh wanita hamba
c. Izin dari isteri merdeka merupakan dasar hukumnya ada izin isteri pertama untuk poligami suami
d. Demikian maksud QS, an-Nisa’ ayat 25
e. Wanita bukan sembarang dimadu karena menimbulkan cekcok dalam rumah tangga dengan isteri pertama dan selanjutnya, perlu dihargai keharmonisan rumah tangga
5. Jangan wanita sahaya dibeli pria, pada hal mantan isteri yang ditolak tiga dalilnya sebagai berikut:
حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ فِي الرَّجُلِ يُطَلِّقُ الْأَمَةَ ثَلَاثًا ثُمَّ يَشْتَرِيهَا إِنَّهَا لَا تَحِلُّ لَهُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ[7]
(MALIK - 985) : Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab dari Abu Abdurrahman dari Zaid bin Tsabit Bahwasanya ia berkata tentang seorang laki-laki yang mentalak budak wanitanya dengan talak tiga, kemudian membelinya kembali, "Budak wanita itu tidak halal baginya sehingga ia menikah dengan laki-laki lain.
6. Jika masih tolak roja’i masih boleh dalilnya sebagai berikut:
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك أَنَّهُ سَأَلَ ابْنَ شِهَابٍ عَنْ رَجُلٍ كَانَتْ تَحْتَهُ أَمَةٌ مَمْلُوكَةٌ فَاشْتَرَاهَا وَقَدْ كَانَ طَلَّقَهَا وَاحِدَةً فَقَالَ تَحِلُّ لَهُ بِمِلْكِ يَمِينِهِ مَا لَمْ يَبُتَّ طَلَاقَهَا فَإِنْ بَتَّ طَلَاقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ بِمِلْكِ يَمِينِهِ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ[8]
(MALIK - 986) : Telah menceritakan kepadaku dari Malik Bahwasanya ia pernah bertanya kepada Ibnu Syihab tentang laki-laki yang mempunyai isteri seorang budak, lalu ia membelinya setelah ia mentalaknya dengan talak satu. Ibnu Syihab menjawab, "Budak itu tetap halal baginya karena status kepemilikan budak, selama ia tidak menjatuhkan talak ba'in. Tetapi jika ia telah menjatuhkan talak ba'in, maka tidak halal baginya walau statusnya sebagai budak miliknya, hal itu hingga budak tersebut menikah dengan laki-laki lain."
Analisis
a. Hadis ini merupakan dalil bahwa status talak budak sama dngan tolaq wanita merdekayaitu tolaq rojai (dua klai tolak) dan tolaq wajib hamba menikah dengan laki-laki lain dan disetubuhuinya syarat boleh kembali kepada suami pertama setelah habis masa iddahnya, dan jangan melalui muhalli dan muhallal ‘alaih
7. Larangan wanita hamba dipoligami dengan putri hamba itu dalilnya:
حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ سُئِلَ عَنْ الْمَرْأَةِ وَابْنَتِهَا مِنْ مِلْكِ الْيَمِينِ تُوطَأُ إِحْدَاهُمَا بَعْدَ الْأُخْرَى فَقَالَ عُمَرُ مَا أُحِبُّ أَنْ أَخْبُرَهُمَا جَمِيعًا وَنَهَى عَنْ ذَلِكَ [9]
(MALIK - 987) : Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab dari 'Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud dari Bapaknya bahwasanya Umar bin Khattab ditanya tentang seorang budak wanita dan puterinya, yang telah disetubuhi salah satunya setelah yang lainnya juga. Umar berkata; "Saya tidak suka jika menggauli keduanya." 'Umar Ibnul Khattab melarang perbuatan tersebut.
Analisis
a. Jangan dianggap jika janda yang hamba boleh saja dibeli bersama putri kandungnya dari laki-laki pertama sekalipun suaminya juga seorang hamba
b. Persoalan nikah antara merdeka dengan hamba tidak didiskriminasikan dalam Islam
c. Maka Islam menghargai hamba sampai mendapatkan status merdeka
8. Haram menikahi poligami dua bresaudari dalam satu kepemilikan sama-sama hamba, dalilnya sebagai berikut:
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ قَبِيصَةَ بْنِ ذُؤَيْبٍ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ عَنْ الْأُخْتَيْنِ مِنْ مِلْكِ الْيَمِينِ هَلْ يُجْمَعُ بَيْنَهُمَا فَقَالَ عُثْمَانُ أَحَلَّتْهُمَا آيَةٌ وَحَرَّمَتْهُمَا آيَةٌ فَأَمَّا أَنَا فَلَا أُحِبُّ أَنْ أَصْنَعَ ذَلِكَ قَالَ فَخَرَجَ مِنْ عِنْدِهِ فَلَقِيَ رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ لَوْ كَانَ لِي مِنْ الْأَمْرِ شَيْءٌ ثُمَّ وَجَدْتُ أَحَدًا فَعَلَ ذَلِكَ لَجَعَلْتُهُ نَكَالًا قَالَ ابْنُ شِهَابٍ أُرَاهُ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ [10]
(MALIK - 988) : Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab dari Qabishah bin Dzu`aib bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Utsman bin Affan tentang dua perempuan yang bersaudara berada di bawah kepemilikan seseorang, apakah keduanya boleh digauli? Utsman menjawab; "Ayat Al Qur'an telah menghalalkan keduanya, namun ada juga ayat lain mengharamkan keduanya (untuk digauli) . Tetapi aku sendiri tidak suka untuk melakukan hal itu (menggauli dua-duanya) ." Qabishah berkata; "Laki-laki tersebut kemudian keluar meninggalkan kediaman Utsman dan berjumpa dengan seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu ia tanyakan hal itu kepadanya. Sahabat itu lalu menjawab, "Sekiranya aku mempunyai wewenang dalam hal itu, lalu aku mendapati orang yang melakukannya niscaya aku akan memberinya hukuman." Ibnu Syihab berkata; "Menurutku sahabat tersebut adalah Ali bin Abu Thalib."
Analisis
a. Mempoligami hamba atau merdeka dua yang bersaudara atau antara Ibu dan putri seorang janda haram hukumnya
b. Jika terjadi dan sudah disetubuhi salah satunya wajib salah satu diceraikan atau duanya diceraikan
c. Jika jandanya dinikahi belum disetubuhi, boleh menikahi putrinya
d. Namun jika putri janda itu dinikahi diceraikan walaupun belum disetubuhi maka haram menikahi Ibu kandungnya atau janda itu
e. Demikian menikahi isteri anak kandung, jika diceraikannya walupun belum disetubuhinya haram dinikahi ayah kandung suaminya atau mertua
f. Ayat yang membolehkan QS, al-Maidah ayat 5
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ (5)
5. Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan[402] diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi. 402]. Ada yang mengatakan wanita-wanita yang merdeka.[11]
Analisis
a. Ayat ini harus dipahami boleh menikahi ahli kitab sebelum habis Alquran diturunkan, jika sudah selesai haram menikahi ahli kitab seperti menikahi nonmuslim (QS, al-Baqoroh, 2:221)
b. Hamba dalam ayat di atas tidak dibatasi secara jelas berapa jumlah hamba yang boleh dinikahi
g. Ayat yang mengharamkan menikahi isteri ayah kandung yang diceraikan sudah diwatinya, jika belum boleh dinikahi anak kandung suami adalah QS, an-Nisa’ ayat 23
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23)
23. Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan[281]; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. 281]. Maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. Dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. Sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut jumhur ulama termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.[12]
Analisis
a. Dua hamba sahaya dibawah kepemilikan satu tuan, haram mempoligaminya
b. Solusinya wajib satu diceraikannya mana di antara keduanya
c. Kemudian boleh dinikahkannya kepada hamba sahaya yang laki-laki, atau kepada laki-laki lain yang merdeka
9. Ada izin wali melalui peminangan atau khitbah, dalilnya sebagai berikut:
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (25)
25. Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain[285], karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. 285]. Maksudnya: orang merdeka dan budak yang dikawininya itu adalah sama-sama keturunan Adam dan Hawa dan sama-sama beriman.[13]
10. Janda wajib dengan izin walinya dalilnya suroh al- Baqoroh ayat 232 sebagai berikut:
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (232)
232. Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya[146], apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. 146]. Kawin lagi dengan bekas suami atau dengan laki-laki yang lain.[14]
Analisis
a. Izin wali merupakan penghargaan kepada wanita tersebut dan walinya
b. Islam bukan meremehkan wanita sembarang menikah semaunya
c. Karena wanita mudah digoda laki-laki, kemudian mudah pria meninggalkan wanita dengan salah yang sedikit saja
d. Jika ada izin wali maka sulit rasa suami menceraikan isterinya
e. Karena menikah berikutnya akan berhadapan dengan wali isteri selanjutnya
11. Ayat di atas dijelaksan hadis berikut:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ مَا عِنْدَنَا شَيْءٌ إِلَّا كِتَابُ اللَّهِ وَهَذِهِ الصَّحِيفَةُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةُ حَرَمٌ مَا بَيْنَ عَائِرٍ إِلَى كَذَا مَنْ أَحْدَثَ فِيهَا حَدَثًا أَوْ آوَى مُحْدِثًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ لَا يُقْبَلُ مِنْهُ صَرْفٌ وَلَا عَدْلٌ وَقَالَ ذِمَّةُ الْمُسْلِمِينَ وَاحِدَةٌ فَمَنْ أَخْفَرَ مُسْلِمًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ لَا يُقْبَلُ مِنْهُ صَرْفٌ وَلَا عَدْلٌ وَمَنْ تَوَلَّى قَوْمًا بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهِ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ لَا يُقْبَلُ مِنْهُ صَرْفٌ وَلَا عَدْلٌ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ عَدْلٌ فِدَاءٌ [15]
(BUKHARI - 1737) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Al A'masy dari Ibrahim at-Taymiy dari bapaknya dari 'Ali radliallahu 'anhu berkata: "Tidak ada sesuatu yang kami miliki kecuali Kitabulloh dan ash-shahifah (lembaran-lembaran hadits) ini, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Madinah adalah tanah suci yang wilayahnya antara gurun sahara hingga ini. Maka barangsiapa yang berbuat kemungkaran (bid'ah) yang dilarang agama didalamnya atau membantu orang berbuat bid'ah maka orang itu akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia dan tidak akan diterima darinya amalan 'ibadah wajib dan sunnahnya" (atau taubat dan tebusannya). Dan Beliau bersabda: "Perlindungan Kaum Muslimin adalah satu, maka barangsiapa melepas ikatan perjanjian dengan seorang muslim maka orang itu akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia dan tidak akan diterima darinya amalan 'ibadah wajib dan sunnahnya baginya dan barangsiapa yang mengambil perwalian suatu kaum tanpa seizin walinya maka orang itu akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia dan tidak akan diterima darinya amalan 'ibadah wajib dan sunnahnya". Berkata, Abu 'Abdullah Al Bukhariy: istilah al'adh artinya: "Tebusan".
Analisis
a. Izin dari wali wajib syarat nikah baik janda maupun perawan
b. Perawan diamnya menunjukkan maunya
c. Jika janda wajib ada kata ya.
12. Calon isteri jangan masih dalam pinangan laki-laki lain dalilnya sebagai berikut:
أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَسَنِ قَالَ حَدَّثَنَا الْحَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ سَمِعْتُ نَافِعًا يُحَدِّثُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ الرَّجُلِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ [16]
(NASAI - 3191) : Telah mengkhabarkan kepada kami Ibrahim bin Al Hasan, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Hajjaj bin Muhammad, ia berkata; berkata Ibnu Juraij; saya pernah mendengar Nafi' menceritakan bahwa Abdullah bin Umar pernah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang sebagian kalian menjual di atas jual beli sebagian yang lain, dan janganlah seseorang meminang di atas pinangan orang lain hingga orang yang meminang sebelumnya meninggalkan pinangannya atau mengizinkan memberikan izin.
13. Jangan wanita yang dimuhallal namun belum disetubuhi suami kedau setelah talak 3 dari suami pertama, dalilnya sebagai berikut:
حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ الْمِسْوَرِ بْنِ رِفَاعَةَ الْقُرَظِيِّ عَنْ الزُّبَيْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الزَّبِيرِ أَنَّ رِفَاعَةَ بْنَ سِمْوَالٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ تَمِيمَةَ بِنْتَ وَهْبٍ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثًا فَنَكَحَتْ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الزَّبِيرِ فَاعْتَرَضَ عَنْهَا فَلَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَمَسَّهَا فَفَارَقَهَا فَأَرَادَ رِفَاعَةُ أَنْ يَنْكِحَهَا وَهُوَ زَوْجُهَا الْأَوَّلُ الَّذِي كَانَ طَلَّقَهَا فَذَكَرَ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَهَاهُ عَنْ تَزْوِيجِهَا وَقَالَ لَا تَحِلُّ لَكَ حَتَّى تَذُوقَ الْعُسَيْلَةَ [17]
(MALIK - 975) : Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Al Miswar bin Rifa'ah Al Quradli dari Zubair bin Abdurrahman bin Zubair berkata, "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam Rifa'ah bin Simwal mentalak isterinya yang bernama Tamimah binti Wahab sebanyak tiga kali. Kemudian bekas isterinya menikah dengan Abdurrahman bin Zubair. Namun Abdurrahman mempunyai masalah karena tidak mampu menyetubuhinya, sehingga ia kembali mencerikan Tamimah. Maka Rifa'ah ingin menikahinya kembali, karena dia adalah suami pertama yang pernah menceraikannya. Lalu hal itu disampaikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, namun beliau melarangnya seraya bersabda: "Tidak halal bagimu untuk menikahinya lagi, hingga ia merasakan nikmatnya madu laki-laki yang lain (bersetubuh) ."
Penguat
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ قَالَ سَمِعْتُ سَالِمَ بْنَ رَزِينٍ يُحَدِّثُ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الرَّجُلِ تَكُونُ لَهُ الْمَرْأَةُ يُطَلِّقُهَا ثُمَّ يَتَزَوَّجُهَا رَجُلٌ آخَرُ فَيُطَلِّقُهَا قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ بِهَا فَتَرْجِعَ إِلَى زَوْجِهَا الْأَوَّلِ قَالَ لَا حَتَّى تَذُوقَ الْعُسَيْلَةَ [18]
(NASAI - 3361) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin Ali, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari 'Alqamah bin Martsad, ia berkata; saya mendengar Salim bin Razin menceritakan dari Salim bin Abdullah dari Sa'id bin Al Musayyab dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai seseorang yang memiliki isteri yang ia ceraikan kemudian wanita tersebut dinikahi laki-laki yang lain, lalu ia mencerainya sebelum menggaulinya dan ia kembali ke suaminya yang pertama. Beliau bersabda: " Tidak boleh, sampai ia merasakan kenikmatan."
14. Jangan dimadu dengan bunde (saudari kandung ayah atau Ibunya) dalinya sebagai berikut:
و حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا [19]
(MALIK - 977) : Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh menikahi seorang perempuan bersamaan dengan bibinya dari pihak bapak dan tidak boleh menikahi perempuan bersamaan dengan bibinya dari pihak ibunya." Penguat Muslim nomor 2514, Abu Dawud nomor 1769, an-Nasai, nomor 3236, Ibn Majah nomor 1920.
15. Jangan hamba sahaya yang ada janin dari suami sebelumnya, dalilnya sebagai berikut:
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ يُنْهَى أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا أَوْ عَلَى خَالَتِهَا وَأَنْ يَطَأَ الرَّجُلُ وَلِيدَةً وَفِي بَطْنِهَا جَنِينٌ لِغَيْرِهِ [20]
(MALIK - 978) : Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id dari Sa'id bin Musayyab berkata; "Tidak boleh menyatukan wanita dengan bibinya dari pihak bapaknya atau dari pihak ibunya. Tidak boleh juga seseorang menyetubuhi isterinya yang sedang mengandung janin orang lain."
Analisis
a. Hadis dalil mejelaskan maksud QS at-Tholaq ayat 4, wanita hamil iddahnya sampai melahirkan ditambah masa nifas selesai
b. Maksud janin orang lain adalah janin dari suami sebelumnya yang syah
c. Demikian juga janin hasil zina mereka berdua sebelumnya
d. Karena nak yang syah anak ayah dan Ibu wajib terpenuhi syarat dan rukun nikah
e. Wanita pezina atau wanita yang syah pernikahan, wajib memberitahukan kepada orang banyak atau walinya bahwa dia sedang hamil dalinya suroh al-Baqoroh ayat 228 sebagai berikut:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (228)
228. wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'[142]. tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya[143]. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.[142] Quru' dapat diartikan suci atau haidh. [143] Hal ini disebabkan karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan rumah tangga (Lihat surat An Nisaa' ayat 34).[21]
f. Jadi tidak ada isyarat bolehnya wanita hamil hasil zina boleh dinikahkan dengan mantan pria pezinanya atau pria lainnya
g. Maka solusinya, tunggu satu tahun dan atau sampai melahirkan
16. Jangan Ibu isterinya dalilnya sebagai berikut:
و حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَنَّهُ قَالَ سُئِلَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ عَنْ رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً ثُمَّ فَارَقَهَا قَبْلَ أَنْ يُصِيبَهَا هَلْ تَحِلُّ لَهُ أُمُّهَا فَقَالَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ لَا الْأُمُّ مُبْهَمَةٌ لَيْسَ فِيهَا شَرْطٌ وَإِنَّمَا الشَّرْطُ فِي الرَّبَائِبِ [22]
(MALIK - 979) : Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Yahya bin Sa'id berkata; " Zaid bin Tsabit ditanya tentang seseorang yang menikahi wanita kemudian menceraikannya sebelum menyetubuhinya, apakah ibunya halal untuk dinikahi?" Zaid bin Tsabit menjawab; "Tidak boleh. Karena setatus ibu tidak dirinci, dan tidak ada syarat padanya. Adapun yang disebutkan syaratnya adalah pada anak tiri."
17. Jangan putri kandung isteri dalilnya QS an-Nisa’ ayat 23
18. Sejarah mahar QS al-Qoshosh ayat 27 menceritakan lafazh untuk menikahkan salah satu putrinya kepada calaon Nabi Musa dengan lafazh قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ, Artinya, Nabi Syu’aib berkata langsung kepada Musa: “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua putriku ini”. Ayat ini sesuai dengan hadis berikut: Ayat di atas dijelaskan Nabi dalam riwayat Ahmad berikut:
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا لِي فِي النِّسَاءِ مِنْ حَاجَةٍ فَقَالَ رَجُلٌ زَوِّجْنِيهَا قَالَ أَعْطِهَا ثَوْبًا قَالَ لَا أَجِدُ قَالَ أَعْطِهَا وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ فَاعْتَلَّ لَهُ فَقَالَ مَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ قَالَ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ [23]
(BUKHARI - 4641) : Telah menceritakan kepada kami Amru bin 'Aun Telah menceritakan kepada kami Hammad dari Abu Hazim dari Sahl bin Sa'd ia berkata; Seorang wanita mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata bahwasanya, ia telah menyerahkan dirinya untuk Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam. Maka beliau bersabda: "Aku tidak berhasrat terhadap wanita itu." Tiba-tiba seorang laki-laki berkata, "Nikahkanlah aku dengannya." Beliau bersabda: "Berikanlah mahar (berupa) pakaian padanya." Laki-laki itu berkata, "Aku tidak punya." Beliau pun bersabda kembali, "Berikanlah meskipun hanya berupa cincin besi." Ternyata ia pun tak punya. Kemudian beliau bertanya, "Apakah kamu memiliki hafalan Alquran?" laki-laki itu menjawab, "Ya, surat ini dan ini." Maka beliau bersabda: "Aku telah membolehkan menikahkah dengan wanita itu, dengan mahar hafalan Alquranmu."
Analisis
a. Seorang wanita, wanita tidak diberi tahu siapa namanya dan siapa nama ayahnya
b. Jika seorang wanita mau menikah, tentu Nabi harus tahu putri siapa karena ayahnya yang wajib menjadi walinya, jika tidak ada baru muharromnya yang ada seperti saudara kandung, kakek, paman, jika tidak ada lagi maka wali hakim
c. Mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata bahwasanya, ia telah menyerahkan dirinya untuk Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam. Maksunya ia mau menikah dengan Rosul dalam bahasa Arabnya وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ
d. Hadis ini menjelaskan maksud ayat QS, al-Ahzab 33:50 berikut:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آَتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (50)
50. Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[24]
e. Maka beliau bersabda: Aku tidak berhasrat terhadap wanita itu, maksudnya tidak mau menerima tawaran wanita yang tidak disebut namanya dan nama ayahnya
f. Tiba-tiba seorang laki-laki berkata, "Nikahkanlah aku dengannya.kalimat ini permintaan pria yang ingin menikahinya
g. Belum bisa dijadikan lafahz kalimat perwalian agar Nabi menjadi wali nikah wanita tersebut
h. Karena kalimat perwalian harus dari ayah atau wali lain dari pihak wanita tersebut dalam Islam
i. Beliau bersabda: "Berikanlah mahar (berupa) pakaian padanya. Mennetukan mahar seharusnya wanita tersebut dan walinya bukan Nabi sendiri
j. Hanya dasar hukum pertimbangan hukum minimalnya mahar dalam Islam
k. Berarti sebelum akad nikah sudah boleh ditentukan maharnya, sesuai dengan QS al-Baqoroh 2:237. Berarti Nabi memberikan penjelasan bolehnya sehelai pakaian mahar wanita, sekarang aplikasinay seperangkat alat solat
l. Laki-laki itu berkata, "Aku tidak punya." Beliau pun bersabda kembali, Berikanlah meskipun hanya berupa cincin besi." Ini merupakan penjelasan semakin minimnya ukuran mahar sekalipun cincin terbuat dari besi, ternyata laki-laki itupun tak punya.
m. Kemudian beliau bertanya, "Apakah kamu memiliki hafalan Alquran?" laki-laki itu menjawab, "Ya, surat ini dan ini."
n. Maka beliau bersabda: "Aku telah membolehkan menikahkah dengan wanita itu, dengan mahar hafalan Alquranmu.
o. Jika Nabi sebagai wali hakim tentu, ijabnya disebutkan wali nasabya atau nama ayahnya serta izinnya, seperti : Aku nikahkan kepada si fulanah putri si fulan dengan mahar dengan mahar hafalan Alquranmu
p. Ada pemikiran, jika terjadi perbedaan maka sebaiknya kembalikan nas yang khusus bukan dalil umum
q. Dalil umunya فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ sedangkan dalil khususnya dalam ijab qobul adalah:
Contoh dalam hadis adalah أَنْكَحْتُكَ حَفْصَةَ بِنْتَ عُمَرَ sebagai berkut:
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُحَدِّثُ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ حِينَ تَأَيَّمَتْ حَفْصَةُ بِنْتُ عُمَرَ مِنْ خُنَيْسِ بْنِ حُذَافَةَ السَّهْمِيِّ وَكَانَ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ شَهِدَ بَدْرًا تُوُفِّيَ بِالْمَدِينَةِ قَالَ عُمَرُ فَلَقِيتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ فَعَرَضْتُ عَلَيْهِ حَفْصَةَ فَقُلْتُ إِنْ شِئْتَ أَنْكَحْتُكَ حَفْصَةَ بِنْتَ عُمَرَ قَالَ سَأَنْظُرُ فِي أَمْرِي فَلَبِثْتُ لَيَالِيَ فَقَالَ قَدْ بَدَا لِي أَنْ لَا أَتَزَوَّجَ يَوْمِي هَذَا قَالَ عُمَرُ فَلَقِيتُ أَبَا بَكْرٍ فَقُلْتُ إِنْ شِئْتَ أَنْكَحْتُكَ حَفْصَةَ بِنْتَ عُمَرَ فَصَمَتَ أَبُو بَكْرٍ فَلَمْ يَرْجِعْ إِلَيَّ شَيْئًا فَكُنْتُ عَلَيْهِ أَوْجَدَ مِنِّي عَلَى عُثْمَانَ فَلَبِثْتُ لَيَالِيَ ثُمَّ خَطَبَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْكَحْتُهَا إِيَّاهُ فَلَقِيَنِي أَبُو بَكْرٍ فَقَالَ لَعَلَّكَ وَجَدْتَ عَلَيَّ حِينَ عَرَضْتَ عَلَيَّ حَفْصَةَ فَلَمْ أَرْجِعْ إِلَيْكَ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ فَإِنَّهُ لَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَرْجِعَ إِلَيْكَ فِيمَا عَرَضْتَ إِلَّا أَنِّي قَدْ عَلِمْتُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ ذَكَرَهَا فَلَمْ أَكُنْ لِأُفْشِيَ سِرَّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ تَرَكَهَا لَقَبِلْتُهَا [25]
(BUKHARI - 3704) : Telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhri dia berkata, telah mengabarkan kepadaku Salim bin Abdullah bahwa dia mendengar Abdullah bin Umar radliallahu 'anhuma bercerita, bahwa Umar bin Khattab berkata ketika Hafshah binti Umar menjanda dari Khunais bin Hudzafah As Sahmi -ia termasuk di antara sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang ikut serta dalam perang Badr dan meninggal di Madinah-, Umar berkata, "Maka aku datangi Usman bin 'Affan dan kutawarkan Hafshah kepadanya. Aku berkata, "Jika engkau mau, maka aku akan menikahkan kepadamu dengan Hafshah binti Umar." Utsman hanya memberi jawaban, "Aku akan melihat perkaraku dulu, " aku lalu menunggu beberapa malam, kemudian ia menemuiku dan berkata, "Nampaknya aku tidak akan menikah pada saat ini." Umar berkata, "Kemudian aku menemui Abu Bakr, kukatakan padanya, "Jika engkau menghendaki, maka aku akan menikahkan kepadamu dengan Hafshah binti Umar." Abu Bakar hanya terdiam dan tidak memberi jawaban sedikitpun kepadaku. Dan kemarahanku kepadanya jauh lebih memuncak daripada kepada Utsman. Lalu aku menunggu beberapa malam, ternyata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminangnya. Maka aku menikahkannya dengan beliau. Kemudian Abu Bakr menemuiku dan berkata, "Sepertinya engkau marah kepadaku ketika engkau menawarkan Hafshah kepadaku dan aku tidak memberi jawaban sedikitpun." Aku menjawab, "Ya." Abu Bakr berkata, "Sebenarnya tidak ada yang menghalangiku untuk memberi jawaban kepadamu mengenai apa yang engkau tawarkan kepadaku, kecuali aku mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sering menyebut-nyebutnya, dan tidak mungkin aku akan menyebarkan rahasia Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kalaulah beliau meninggalkannya, tentu aku akan menerima tawaranmu."
Penguat lafazh ijabnya dengan kata زَوَّجْتُكَ كَرِيمَةَ بِنْتَ كُلْثُومٍ الْحِمْيَرِيِّ dalilnya sebagai berikut
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَاشِدٍ عَنْ مَكْحُولٍ عَنْ رَجُلٍ عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ دَخَلَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ عَكَّافُ بْنُ بِشْرٍ التَّمِيمِيُّ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا عَكَّافُ هَلْ لَكَ مِنْ زَوْجَةٍ قَالَ لَا قَالَ وَلَا جَارِيَةٍ قَالَ وَلَا جَارِيَةَ قَالَ وَأَنْتَ مُوسِرٌ بِخَيْرٍ قَالَ وَأَنَا مُوسِرٌ بِخَيْرٍ قَالَ أَنْتَ إِذًا مِنْ إِخْوَانِ الشَّيَاطِينِ وَلَوْ كُنْتَ فِي النَّصَارَى كُنْتَ مِنْ رُهْبَانِهِمْ إِنَّ سُنَّتَنَا النِّكَاحُ شِرَارُكُمْ عُزَّابُكُمْ وَأَرَاذِلُ مَوْتَاكُمْ عُزَّابُكُمْ أَبِالشَّيْطَانِ تَمَرَّسُونَ مَا لِلشَّيْطَانِ مِنْ سِلَاحٍ أَبْلَغُ فِي الصَّالِحِينَ مِنْ النِّسَاءِ إِلَّا الْمُتَزَوِّجُونَ أُولَئِكَ الْمُطَهَّرُونَ الْمُبَرَّءُونَ مِنْ الْخَنَا وَيْحَكَ يَا عَكَّافُ إِنَّهُنَّ صَوَاحِبُ أَيُّوبَ وَدَاوُدَ وَيُوسُفَ وَكُرْسُفَ فَقَالَ لَهُ بِشْرُ بْنُ عَطِيَّةَ وَمَنْ كُرْسُفُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ رَجُلٌ كَانَ يَعْبُدُ اللَّهَ بِسَاحِلٍ مِنْ سَوَاحِلِ الْبَحْرِ ثَلَاثَ مِائَةِ عَامٍ يَصُومُ النَّهَارَ وَيَقُومُ اللَّيْلَ ثُمَّ إِنَّهُ كَفَرَ بِاللَّهِ الْعَظِيمِ فِي سَبَبِ امْرَأَةٍ عَشِقَهَا وَتَرَكَ مَا كَانَ عَلَيْهِ مِنْ عِبَادَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ثُمَّ اسْتَدْرَكَهُ اللَّهُ بِبَعْضِ مَا كَانَ مِنْهُ فَتَابَ عَلَيْهِ وَيْحَكَ يَا عَكَّافُ تَزَوَّجْ وَإِلَّا فَأَنْتَ مِنْ الْمُذَبْذَبِينَ قَالَ زَوِّجْنِي يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ قَدْ زَوَّجْتُكَ كَرِيمَةَ بِنْتَ كُلْثُومٍ الْحِمْيَرِيِّ. [26]
(AHMAD - 20477) : Telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rasyid dari Makhul dari seseorang dari Abu Dzar dia berkata, "Seorang laki-laki yang bernama Akkaf bin Bisyr At Taimi datang menemui Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam. Kemudian Nabi Shallalahu 'Alaihi Wasallam bertanya kepadanya: "Wahai 'Akkaf, apakah kamu mempunyai seorang isteri?" Dia menjawab, "Tidak." Nabi bertanya lagi; "Tidak juga seorang budak wanita?" Dia kembali menjawab, "Tidak juga budak wanita." Nabi bersabda: "Engkau dalam keadaan lapang?" Ia menjawab, "Ya, saya dalam keadaan lapang." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Kalau begitu kamu termasuk saudara-saudara setan, seandainya kamu orang Nasrani pasti kamu termasuk para pendeta mereka. Sesungguhnya sunnah kami adalah menikah, orang yang paling buruk di antara kalian adalah orang yang masih bujang, dan mayit kalian yang paling hina adalah orang yang meninggal dalam keadaan masih bujang. Apakah kalian hendak melawan setan padahal tidak ada senjata setan yang paling ampuh untuk melawan orang-orang shalih selain wanita? Kecuali bagi orang-orang yang sudah beristeri mereka itulah orang-orang yang disucikan lagi dihindarkan dari perbuatan keji. Celakalah kamu wahai 'Akkaf! Sesungguhnya para wanita itu adalah pendamping-pendamping Ayyub, Daud, Yusuf dan Kursuf." Bisyr bin 'Athiyah lalu bertanya kepada beliau, "Siapa Kursuf itu wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Dia adalah seorang lelaki yang beribadah kepada Allah di tepi laut selama tiga ratus tahun; siangnya dia berpuasa dan malamnya dia shalat, namun kemudian ia kafir kepada Allah yang Maha Agung disebabkan seorang wanita yang dia sukai, dan dia tinggalkan kebiasaan ibadahnya kepada Allah Azza Wa Jalla. Kemudian Allah mengembalikan dia menjadi baik sehingga dia bertaubat. celaka kamu wahai 'Akkaf, hendaklah engkau menikah! Jika tidak berarti kamu termasuk orang yang ragu ragu." Kemudian 'Akkaf berkata, "Nikahkan aku wahai Rasulullah!" Beliau lalu bersabda: "Aku nikahkan kamu dengan Karimah binti Kultsum Al Himyari.
r. Sedangkan langsung wali nasab masih menyebutkan nama ayah dan putrinya
s. Kenapa diterima lafazh ijab qobul tidak disebutkan nama ayah dan putrinya dalam perwakilan
t. Hafalannya dilakukan setelah akad nikah, bukan sebelum akad nikah
u. Jadi jelas, bahwa hadis di atas menjelaskan rentetan minimnya mahar, mulai dari sehelai kain, cincin dari besi, dan hafalan Alquran dua suroh, bukan wajibnya lafazh ijab qobul akad nikah menyebutkan jumlah mahar, walaupun QS, an-Nisa’ 4:24 wajib hukum mahar dan dalil sunnah menentukan mahar yaitu QS, an-Nisa’ 4:4
v. Seandainya Nabi mau menikahi wanita itu siapa yang menjadi wali nasabnya, perlu direnungkan kembali lagi, jika Nabi sebagai wali perwakilan menikahkannya kepada laki-laki itu
w. Setiap perwakilan tentu wajib ada yang memberikan perwakilan kepada wali hakim
x. Atau wajib ada izin dari pihak wanita tersebut, QS, an-Nisa’ 4:24 dan QS, al-Baqoroh 2:232
y. Kemudian dalam matan hadis terdapat kata قَدْ artinya sesungguhnya, kata قَدْ tidak ditemukan dalam hadis lain yang berkaitan dengan lafazh ijab qobul
z. Menguatkan bahwa فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ bukan lafazh ijab qobul, tetapi lafazh bolehnya melanjutkan akad nikah dengan mahar hafalan Alquran
Hukum yang bisa dipetik dari kisah Nabi Syu’aib tentang mahar di atas adalah:
1. Kesepakatan orangtua wanita dengan calon suami serta orangtuanya syaratnya kuat dan terpercaya dari segi akidah, syariah dan akhlaknya yang mulia, ekonomi semuanya syaratnya arus didasari dengan ilmu Alquran hadis dan siroh Nabawi
2. Kemudian putri Nabi Syu’aib mau untuk dinikahkan kepada calon suami atas pertimbangan dua orangtuanya
3. Merupakan isyarat berharga bahwa dua orang yang bersaudari umpamakan adek kakak, tidak boleh dijadikan penghalang siapa duluan menikah, dengan ukuran bagi calon suami mana yang dia sukai, tentu demikian adek abang pria silakan siapa duluan dengan indikator terpenuhi syarat dan rukun nikahnya
4. Dalam ayat di atas jelas lafazh untuk menginginkan menikahkan adalah lafazh fi’il mudhori’ (waktui sekarang atau yang akan datang) bukan fi’il madhi (waktu masa yang sudah lewat)
5. Harus langsung di dengar calon suami dan calon isteri hasrat untuk menikah dengan baik dengan lambang kata إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ salah satu dua putriku ini, berarti hadir dua-duanya di majelis peminangan itu
6. Dalam ayat ini yang dipinang adalah masih gadis belum menikah sebelumnya
7. Berarti pelaksanaan peminangan harus langsung dihadapan wali kepada calon isteri, calon suami, kisah ini diperjelas suroh al-Baqoroh ayat 235 berikut:
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ (235
235. Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu[148] dengan sindiran[149] atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf[150]. Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. 148]. Yang suaminya telah meninggal dan masih dalam 'iddah. [149]. Wanita yang boleh dipinang secara sindiran ialah wanita yang dalam 'iddah karena meninggal suaminya, atau karena talak bain, sedang wanita yang dalam 'iddah talak raji'i tidak boleh dipinang walaupun dengan sindiran. [150].Perkataan sindiran yang baik.[27]
8. Perawan atau janda wajib didahului peminagan sebelum melangsungkan akad nikah jangan didahului dengan pacaran
9. Haramnya pacaran sebelum menikah, dalilnya sebagai berikut:
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ (5)
5. Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan[402] diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi. 402]. Ada yang mengatakan wanita-wanita yang merdeka.[28]
Sejarah Mahar dalam Islam
Analisis dan Aplikasinya
Lanjutan ayat QS al-Qoshosh ayat 27 sebagai berikut: عَلَى أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا artinya: Atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun. Hukum yang berkaitan dengan ayat ini adalah tentang syarat akad nikah adalah mahar, aplikasinya sebagai berikut:
1. Seorang calon suami harus ada dulu pekerjaan rutinnya yang baik dan ikhlas serta diridoi Islam sebelum menikah
2. Kemudian dari hasil kerjanya itu merupakan modal untuk memperoleh mahar yang akan diberikan kepada calon isterinya, serta modal lanjutan setelah menikah, hal ini sesuai dengan ayat berikut:
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (24)
24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki[282] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian[283] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu[284]. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. 282]. Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya.[29]
3. Harus didengar oleh calon suami dan calon isteri atas ajuan dua orangtua calon isteri
4. Manfaatnya agar bertanggungjawab kedua belah pihak atas tawaran, serta jawaban calon suami dapat di dengar calon isteri atas relanya calon suami
5. Besaran mahar dalam ayat ini sekedar menggambarkan syarat akad nikah, bukan harus seperti itu besarannya dan caranya
6. Besaran mahar tentu disesuaikan dengan kemampuan calon suami
7. Mahar pada zahirnnya membuat beban kepada calon suami, tetapi hakikatnya suatu kebaikan, hal ini diperjelas lanjutan ayat فَمِنْ عِنْدِكَ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ artinya: maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu
8. Maksud suatu kebaikan adalah, di mana mahar itu merupakan modal kerja untuk hidup kedepan yang lebih baik dibandingkan dengan hidup sesama dua orangtua sebelumnya
9. Makanya mahar jika disepakati boleh diberikan isteri kepada suaminya jika diperlukan untuk makanan apalagi untuk modal hidup sekaligus hukum mahar itu sunat dalilnya suroh an-Nisa’ ayat 4 sebagai berikut:
وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا (4)
4. Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[267]. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. 267]. Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.[30]
10. Kemudian secepatnya mampu hidup mandiri untuk mengabdi kepada dua orangtua, kirabat dan lainya dsuroh al_baqoroh ayat 215 alinya sebagai berikut:
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ (215)
215. Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.[31]
Aplikasi
a. Jika suami membawa oleh-oleh maka isteri wajib memberikannya kepada mertua wanita
b. Maka mertua wanita atau Ibu suami yang membaginya kepada suaminya dan anak serta menantu
c. Demikian juga hal lain, maka yakinlah isteri mertua kamu akan mencintaimu, serta suami pasti mencintaimu, Karena kamu para isteri telah mencintai orang yang paling dicintai oleh suamimu yaitu kedua orangtuanya. Hal seperti ini mengamalkan QS Ali ‘Imron ayat 31
11. Manusia yang terbaik adalah manusia yang terbaik dan terbanyak memberikan manfaat kepada dua orangtuanya dan manusia lainnya
12. Bayangkan saudara berapa lama penentuan mahar sepuluh tahun sebelum pelaksanaan akad nikah, apakah masih perlu penyebutan mahar saat akad nikah, yang dipahami sebahagian ulama kita
13. Potongan ayat selanjutnya adalah: jaminan Alloh atas perlakuan pinangan dan penentuan mahar yang disepakatai adalah إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ artinya: Kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang- orang yang baik
14. Sejarah membuktikan Musa menajdi Nabi, mampu melawan musuh Alloh yaitu Fir’aun dan bala tentaranay, banyak Bani Isroil menjadi muslim, selamat dari kejaran Fir’aun, menerima kitab Taurot dan Shuhuf sebelumnya
15. Kata shilihin adalah jama’ berarti dua pengantin dan ditambah dengan kirabat mereka berdua seharusnya mampu mensolihkannya setelah menikah, jangan menjadi pengkhianat dan pemisah dua pihak keluarga
16. Istilah lain jadilah kalian berdua jahit menemukan yang berpisah, jangan menjadi perobek seperti gunting
17. Aplikasi doa menjadi manusia yang solih adalah bacaan doa saat tasyahud awal dan akhir, serta mengamlakan hadis Rosul doa anak solih akan barlanjut dunia dan akhirat
Waktu Penyerahan Mahar
1. Ayat di atas menjelaskan bahwa Nabi Syu’aib memberikan upah kepada Musa berupa kambing yang banyak yang diperuntukkan untuk mahar calon isterinya serta modal kerja selanjutnya setelah menikah dalilnya suroh al-Qoshosh ayat 29 sebagai berikut:
فَلَمَّا قَضَى مُوسَى الْأَجَلَ وَسَارَ بِأَهْلِهِ آَنَسَ مِنْ جَانِبِ الطُّورِ نَارًا قَالَ لِأَهْلِهِ امْكُثُوا إِنِّي آَنَسْتُ نَارًا لَعَلِّي آَتِيكُمْ مِنْهَا بِخَبَرٍ أَوْ جَذْوَةٍ مِنَ النَّارِ لَعَلَّكُمْ تَصْطَلُونَ (29)
29. Maka tatkala Musa telah menyelesaikan waktu yang ditentukan dan dia berangkat dengan keluarganya, dilihatnyalah api di lereng gunung[1119] ia berkata kepada keluarganya: "Tunggulah (di sini), sesungguhnya aku melihat api, mudah-mudahan aku dapat membawa suatu berita kepadamu dari (tempat) api itu atau (membawa) sesuluh api, agar kamu dapat menghangatkan badan." 1119]. Setelah Musa a.s. menyelesaikan perjanjian dengan Syu'aib a.s. ia berangkat dengan keluarganya dengan sejumlah kambing yang diberi mertuanya, maka pada suatu malam yang sangat gelap dan dingin Musa a.s. tiba di suatu tempat tetapi setiap beliau menghidupkan api, api itu tidak mau menyala. Hal itu sangat mengherankan Musa maka ia berkata kepada istrinya sebagai tersebut dalam ayat 29.[32]
2. Timbul permasalahan kapan diberikan yang pasti oleh Musa kepada Isterinya, tidak ada lafazh yang menjelaskannya dalam ayat ini jawabnya dijelaskan suroh al-Baqoroh ayat 236 berikut:
لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ (236) وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (237)
236. Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.
237. Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu mema'afkan atau dima'afkan oleh orang yang memegang ikatan nikah[151], dan pema'afan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan151]. Ialah suami atau wali. Kalau wali mema'afkan, maka suami dibebaskan dari membayar mahar yang seperdua, sedang kalau suami yang mema'afkan, maka dia membayar seluruh mahar.[33].
3. Jadi pemberian mahar oleh suami setelah senggama awal, agar isteri tidak ada kesempatan membodohi calon suaminya
4. Contoh rilnya dalam penomenanya isteri berkata sebelum menikah aku masih perawan pada hal bukan lagi, maka awal malam pertama isteri bilang sama suami, aku sedang haid, antarkan aku pulang sementara ke rumah orangtuaku
5. Setelah habis masa haidku aku beri tahu agar abang menjemput saya
6. Ternayata dia lari atau kabur menikah dengan laki-laki lain
7. Karena sudah dapat akta nikah sebagai tanda janda terhormat, dan sudah mendapat mahar sekian juta
8. Solusinya amalkan ayat-ayat waktu pemberian disarankan kepada calon suami saat awal malam pertama katakana sejujurnya kepada sama isteri, jika kamu nanti ternyata masih perawan maka semua mahar ini milikmu, namun jika tidak maka anda tidak ada hakmu sedikitpun
9. Yakinlah anda jika masih perawan maka dia mau dites, jika tidak tentu dia tidak mau senggama dengan kamu
10. Jika bertahan mau dites untuk membela diri tas dustanya disarakna kepada para suami lakukan cara mentesnya, ambil sarung tangan terbuat dari karet tipis, kemudian masukkan jari kelingkingmu, jika teriak benaran dan kesakitan yang amat, maka masukkan lagi induk jarimu tentu dia tambah sakit, maka insya Alloh masih perawan, jika tidak menjerit tentu sebaliknya, ceraikan sajalah, dalam mengamalkan QS, an-Nur 24:3
Karena Kecantikan
1. Balig artinya seorang wanita balig adalah keluar haid, umurnya boleh saja berbeda dengan wanita lain dalilnya suroh al-Baqoroh ayat 222-223 sebagai berikut:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (222) نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ (223)
222. Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri[137] dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci[138]. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. 137]. Maksudnya menyetubuhi wanita di waktu haidh. [138]. Ialah sesudah mandi. Adapula yang menafsirkan sesudah berhenti darah keluar.
223. Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.[34]
Khusus di Indonesia ada diatur minimal umur calon suami yaitu 18 tahun dan calon Isteri 16 tahun. Penetapan ini untuk menjaga agar jangan cepat terjadi perceraian, ada pengguguran dan keguguran, bahkan sering terjadi perpacaran setelah menikah. Tetapi akibat pembatasan usia itu, timbul persoalan seringnya anak umur sebelum batas tersebut melakukan perzinaan. Kemudian di Indonesia usia tersebut masih usia sekolah tingkat pertama dan tingkat atas. Anak masih sekolah dilarang sekolah wajib berhenti. Maka menjadi problema umur anak wanita haid sudah boleh menikah, tersangkut masa sekolah.
19. Jika calon suami sudah pernah mimpi basah dalilnya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (58) وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آَيَاتِهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (59)
58. Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum solat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah solat Isya'. (Itulah) tiga 'aurat bagi kamu[1047]. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu[1048]. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. 1047]. Maksudnya: tiga macam waktu yang biasanya di waktu-waktu itu badan banyak terbuka. Oleh sebab itu Allah melarang budak-budak dan anak-anak dibawah umur untuk masuk ke kamar tidur orang dewasa tanpa idzin pada waktu-waktu tersebut. [1048]. Maksudnya: tidak berdosa kalau mereka tidak dicegah masuk tanpa izin, dan tidak pula mereka berdosa kalau masuk tanpa meminta izin.
59. Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin[1049]. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. 1049] Maksudnya: anak-anak dari orang-orang yang merdeka yang bukan maharam, yang telah balig haruslah meminta izin lebih dahulu kalau hendak masuk menurut cara orang-orang yang tersebut dalam ayat 27 dan 28 surat ini meminta izin.
Penjelasan QS, an-Nur, 24:27-29 dan 61
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (27) فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (28) لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَةٍ فِيهَا مَتَاعٌ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ (29)
27. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.
28. Jika kamu tidak menemui seorangpun didalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: "Kembali (saja)lah, maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
29. Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.
لَيْسَ عَلَى الْأَعْمَى حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا مِنْ بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ آَبَائِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَانِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَامِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَالِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَالَاتِكُمْ أَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَفَاتِحَهُ أَوْ صَدِيقِكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ (61)
61. Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) dirumah kamu sendiri atau dirumah bapak-bapakmu, dirumah ibu-ibumu, dirumah saudara- saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, dirumah saudara bapakmu yang laki-laki, dirumah saudara bapakmu yang perempuan, dirumah saudara ibumu yang laki-laki, dirumah saudara ibumu yang perempuan, dirumah yang kamu miliki kuncinya[1051] atau dirumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah- rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatnya(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya. 1051]. Maksudnya: rumah yang diserahkan kepadamu mengurusnya.[35]
Analisis
1. Amalkan waktu senggama yang tiga waktu tersebut dengan ikhlas dan penuh tanggungjawab pada waktu normal
2. Namun jika terlalul mendesak, maka boleh saja diamalkan seperti seorang suami atau isteri baru pulang dari musafir, atau barusan habis haid atau nifas, juga malam pertama menikah, atau salah satu suami atau isteri mau berangkat musafir tentu butuh wati sebelumnya agar terhindar sedikit di tujuan musafir maslah wati atau godaan lain
3. Banyakkan pengantar wati agar sama-sama ejakulasi sampai isteri minta dimasukkan kepala penis suami dan insya Alloh akan berhasil pembuahan
4. Sekedar usaha, di mana rahim isteri dua sebelah kanan unuk anak pria, rahim sebelh kiri untuk wanita, maka aplikasinya mau ejakulasi, suami usahakan menyilang ke kanan isteri agar tumpah maninya kea rah rahim sebelah kanan, jika mau anak wanita menyilang ke sebelah kiri isteri
5. Lakukan demikian sampai hamil betul isteri
6. Makanan tambahan untuk keharmonisan wati maka lakukan berikut:
a. Beli jahe, kunyit, lempuyang, masing-masing ¼ kg, kupas, tumbuk semuanya, rebus 7 gelas air, sampai sisa 3 gelas airnya, saring, masukkan ke gelas, campur dengan madu secukupnya, putih pinang muda masih encerlagi, kuning telur ayam kampung, minum 3 kali sehari semalam
b. Amalkan seminggu sebelum menikah, lakukan jika mau dibutuhkan
c. Rasakan manfaatnya agar keharmonisan terus terasa baik dan berguna
Karena Agama
20. Islam dalilnya suroh al-Baqoroh ayat 221sebagai berikut:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ (221)
221. Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.[36]
Analisis
a. Jika seorang musyrik masuk Islam maka harta yang dia peroleh menjadi halal diperguanakan setelah masuk Islam seperti para sahabat Rosul
b. Namun jangan diulangi kembali cara memperolehnya seperti saat masih kapir contoh hasil main judi, prustitusi, hasil khomar, korupsi dan sebagainya yang diharamkan Islam
7. Berwuduk dan solat mutlaq sebelumnya, jangan telanjang bulat, baca doa senggama, doa saat ejakulasi dan doa selesai senggama, doanya berikut:
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ خَالِدٍ الْأَزْرَقُ أَبُو مَرْوَانَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ مَنْصُورِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أُمِّهِ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَأَى مَا يُحِبُّ قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ وَإِذَا رَأَى مَا يَكْرَهُ قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ [37]
(IBNUMAJAH - 3793) : Telah menceritaan: kepada kami Hisyam bin Khalid Al Azraq Abu Marwan telah menceritakan kepada kami Al Walid bin Muslim telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Muhammad dari Manshur bin Abdurrahman dari ibunya yaitu Shafiyah binti Syaibah dari 'Aisyah dia berkata; "Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat sesuatu yang ia senangi, beliau mengucapkan: "Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya semua kebaikan menjadi sempurna." dan apabila melihat sesuatu yang dibenci, beliau mengucapkan: "Segala puji bagi Allah atas setiap keadaan."
8. Masuk rumah sendiri, dan rumah yang kosong, lokal kuliah, sekolah, atau rumah di mana kita bebas makan bersama atau sendirian, maka ketok pintu rumah tersebut jika sedang terkunci, dibuka maka baca ucapan salamnya السَّلاَمُ عَلَيْنَا artinya keselamatan atas kita (kita termasuk yang seisi rumah dan yang datang sebagai tamu)
9. Tidak perlu lagi menjawab salamnya, namun jika rumah orang lain diluar rumah yang disebutkan dalam ayat di atas, maka ucapan salamnya adalah:السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرحْمَةُ اللهِ وَبرَكَاتُهُ artinya keselamatan, rahmat dan keberkatan Alloh kepada kamu. Maka jawabannya wajib hukumnya dalillnya sebagai berikut:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرحْمَةُ اللهِ وَبرَكَاتُهُ
10. Jangan lupa doa masuk rumah siapapun dengan berbisik, dalilnya sebagai berikut:
حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْفٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ ابْنُ عَوْفٍ وَرَأَيْتُ فِي أَصْلِ إِسْمَعِيلَ قَالَ حَدَّثَنِي ضَمْضَمٌ عَنْ شُرَيْحٍ عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وَلَجَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَلْيَقُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَ الْمَوْلَجِ وَخَيْرَ الْمَخْرَجِ بِسْمِ اللَّهِ وَلَجْنَا وَبِسْمِ اللَّهِ خَرَجْنَا وَعَلَى اللَّهِ رَبِّنَا تَوَكَّلْنَا ثُمَّ لِيُسَلِّمْ عَلَى أَهْلِهِ [38]
(ABUDAUD - 4432) : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Auf berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isma'il ia berkata; telah menceritakan kepadaku Bapakku. Ibnu Auf berkata; Aku pernah melihat dalam buku Isma'il ia berkata; telah menceritakan kepadaku Dhamdham dari Syuraih dari Abu Malik Al Asy'ari ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang laki-laki masuk ke dalam rumahnya hendaklah ia membaca: 'allahumma innii as`aluka khairal maulaj wa khairal makhraj bimillah walajnaa wa bismillahi kharajnaa wa 'alaallahi rabbinaa tawakkalnaa (Ya Allah, sesungguhnya aku minta kepada-Mu kebaikan tempat masuk dan tempat keluar. Dengan menyebut nama Allah, kami masuk (rumah) dan dengan menyebut nama Allah kami keluar). ' Setelah itu hendaklah mengucapkan salam kepada keluarganya."
11. Masuklah dengan menutup aurat, sampaikan tujuan, jangan berlama-lama apalagi ada yang kurang sehat
21. Jangan wanita yang digauli secara tidak syah
Malik mengatakan tentang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, kemudian diberlakukan had zina. Maka jika janda, anak wanita tersebut boleh dinikahi laki-laki yang sudah dilakukan had zinanya. Kemudian anak laki-laki pezina tadi boleh menikahi wanita yang dizina oleh bapaknya. Alasan karena persetubuhan tersebut dengan cara haram. Yang diharamkan isteri ayah yang sudah disetubuhi ayah kandung. Demikian maksud QS, A-Nisa’ ayat 22.
Demikian juga seorang laki-laki menikahi wanita masih masa iddah dan menggaulinya. Maka wanita tersebut wajib diceraikan. Kemudian wanita itu haram bagi anak laki-laki kandung tersebut. Namun tidak diberlakukan had zina, karena pernikahannya syah. Jika hasil persetubuhan mereka ada anak wanita atau laki-laki maka dinasabkan kepda laki-laki tersebut. Juga wanita tersebut haram bagi ayah laki-laki itu. Juga ayah laki-laki itu haram menikahi anak wanita dari wanita yang dinikahi dan sempat digaulinya atau belum digaulinya
Kesimpulan
1. Syarat nikah wajib dipenuhi sebelum melangsungkan iajab qobul akad nikah
2. Hukum mahar ada yag fardu dan yang sunnah
3. Mahar diberikan suami kepada Isteri sesudah wati pertama, jika sama pengakuan sebelum akad nikah bahawa dia perwaan
4. Jika tidak perwanan maka wajib diceraikan, karena haram menikah satu di antaranya pernah berzina dengan rela
5. Mahar disepakati sebelum dan ayau sesudah akad nikah
6. Mahar wajib dibayar suami setengahnya jika diceraikan sebelum wati pertama, nmaun boleh dimaafkan oleh mantan isteri atau walinya, jika sebelum akad nikah mahar sudah ditentukan bersama dan dan tidak ada iddah, jika ada penyesalan sama mantan suami ingin menikahinya mulai dari awal peminangan, mahar, ijab qobul
7. Jika mahar belum ditentukan, nmaun suami mentolaka isteri sebelum diwatinya, maka suami meberikan pemberian kepada isteri sesuai enagn kemampuan mantan suami, dan tidak ada iddah, jika ada penyesalan sama mantan suami ingin menikahinya mulai dari awal peminangan, mahar, ijab qobul
8. Syarat isteri atau suami Islam, balig, jika belum tunda wati sesuadah balig
9. Jika masih perwan maunya wanita adalah diamnya, jika janda harus mengatakan iya atau mau dan istilah lain
10. Izin wali calon isteri wajib diketahui dengan baik jangan direkayasa dan cara penipuan lainnya baik perwaan atau janda
11. Calon suami atau isteri sebaiknya berilmu, berharata, baik keturunan, dan memiliki keagamaan (tahu mmebca Alquran, hadis,. Mengethui aratinya, fardu ‘ain dan kifayah, peraktek ibadah, tahu mana yang haram dan halal, bukan hanya agama Islam KTP saja
12. Jika muallaf wajib dulun mendalami ajaran Islam dangan baik
13. Jika pezian wajib menunggu pernikahan satu tahun dari awal perzinaan, maka wajib tahu kapan awal berzina
14. Pezina sama pezina yang boleh dinikahkan setelah satu tahun ditunggu
15. Jika ada anak hasil zina wanita, maka menjadi anak Ibu bukan anak ayah, wali nikah nanti saat menikah anak tersebut wali nikah
16. Calon suami atau isteri jangan pezina, LGBT, peminum khomar, perokok, pencuri, pembunuh, penipu
17. Jangan mengumpul atau poligami antara dua bersaudari, dengan putri saudra kandung atau seayah atau seibu, atau dengan bunde isteri baik sekandung atau seibu atau seayah saja, etek dari Ibu baik sekandung atau seibu atau seayah
18. Jangan wanita yang sudah diakad nikahkan kepada anak kandung walaupun belum diwati anak kandung
19. Jangan wanita di mana Ibu kandungnya sudah diwati, jika belum diwati boleh boleh dinikahi
20. Jangan isteri orang lain baik muslim atau nonmuslim yang masih syah
21. Jangan wanita dalam masih pinangan laki-laki lain, demikian juga wanita masih iddah baik iddah wafat, crai atau wanita yang dili’an oleh suaminya
22.
Daftra Bacaan
Abu Daud, Sunan Abu Daud, (Indonesia: An-Nasyir Al-Maktabah Dahlan 275 H)
Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad, (Beirut : Dar al-Katib, al-Ilmiyah, 275 H )
Al-Bukhari, Sahih al-Bukhari , (Beirut: Dar al-Fikr,t.t)
An-Nasai, Sunan An-Nasai, (Semarang: Maktabah wa Matba’ah, 279 H)
At-Tirmizi, Sunan at-Tirmizi, (Semarang: Maktabah wa Matba’ah, 279 H)
Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya, (Jakarta, Kalim, 2010)
Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, (Beirut : Dar al-Katib, al-Ilmiyah, 275 H)
Malik, al-Muwaththo’ , (Beirut: Dar al-Fikr,t.t). hlm.766.
Muslim, Sahih Muslim, (Bandung: Dahlan, t.t)
[1] Al-Bukhari, Sahih al-Bukhari , (Beirut: Dar al-Fikr,t.t). hlm.162.
[2] Malik, al-Muwaththo’ , (Beirut: Dar al-Fikr,t.t). hlm.766.
[3] Al-Bukhari, Op.Cit. hlm.55.
[4] Malik, Op.Cit. hlm.767.
[5] Ibid hlm.20
[6] Ibid hlm. 769.
[7] Ibid hlm. 770.
[8] Ibid hlm. 771.
[9] Ibid hlm. 772.
[10] Ibid hlm. 773.
[11] Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya, (Jakarta, Kalim, 2010) . hlm.102.
[12] Ibid, hlm.64.
[13] Ibid, hlm. 54.
[14] Ibid, hlm. 55.
[15] Al-Bukhari, Op.Cit. hlm.127.
[16] An-Nasai, Sunan An-Nasai, (Semarang: Maktabah wa Matba’ah, 279 H), hlm. 382.
[17] Malik, Op.Cit. hlm. 760.
[18] An-Nasai, Op.Cit. hlm.166.
[19] Malik, Op.Cit. hlm.10. Penguat Muslim, Sahih Muslim, (Bandung: Dahlan, t.t) . hlm.135
[20] Malik, Ibid, hlm. 762.
[21] Departemen Agama RI, Op.cit, hlm. 30.
[22] Malik, Op.Cit. hlm.763.
[23] Al-Bukhari, Op.Cit. hlm.23.
[24] Departemen Agama RI, Op.cit, hlm. 305.
[25] Al-Bukhari, Op.Cit. hlm.213.
[26] Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad, (Beirut : Dar al-Katib, al-Ilmiyah, 275 H ). hlm. 491.
[27] Departemen Agama RI, Op.cit, hlm. 35.
[28] Ibid, hlm. 45.
[29]. Ibid, hlm.37.
[30]Ibid, hlm. 39.
[31] Ibid. hlm. 39.
[32] Ibid. hlm. 276.
[33] Ibid. hlm. 42.
[34] Ibid. hlm. 41.
[35] Ibid. hlm. hlm.313 dan 320.
[36] Departemen Agama RI, Op-Cit, hlm. 37.
[37] Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, (Beirut : Dar al-Katib, al-Ilmiyah, 275 H), hlm. 394. Penguat At-Tirmizi, Sunan at-Tirmizi, (Semarang: Maktabah wa Matba’ah, 279 H), hlm.301.
[38] Abu Daud, Sunan Abu Daud, (Indonesia: An-Nasyir Al-Maktabah Dahlan 275 H). hlm.456.
14 comments:
Nama : pauziah dalimunte
Nim. : 1920100254
Hadir pak
Nama: Suyufi Marlina Siregar
Nim : 1920100339
Hadir pak
Nama :Wita putri julianna
Nim : 1920100124
No wa : 085206613136
Hari/Tanggal : 17 September 2020
Komen : hadir pak
Nama : Nisya Fatmawati Batubara
Nim : 1920100979
Hadir pak
Nama: poniseh
Nim:1920100094
Hadir pak
Nama :morisuatus soleh
Nim:1920100005
Hadir pak
Nama: Erlita
Him: 1920100283
Hadir pak
Alasan Komentar: Apakah suami Boleh menggunakan mahar yg telah di berikan Kepada Istri..?
Jika Boleh atau tidak mohon penjelasan nya
Sekian Dan Terima kasih
Assalamualaikum pak
Nama: Nuryanti
Nim:1920100040
Saya hadir pak
Assalamualaikum pak
Nama: nurrahmah amini lubis
Nim:1920100170
Kelas Pai 9
Saya hadir pak
Assalamualikum pak
Nama: khofifah
Nim:1920100177
Ruang 9 pai
Saya hadir pak
Assalamualikum pak
Nama: khofifah
Nim:1920100177
Ruang 9 pai
Saya hadir pak
Assalamualaikum pak
Nama : Mariani lubis
Nim : 1920100294
Ruang : 9
Hadir pak
Assalamualaikum pak
Nama: Cici angraini
Nim: 1920100292
Ruang:9
Hadir pak
Post a Comment